Faizal Riza Desak Kemenkes Usut Tuntas Kematian Dokter Magang di Jambi, Soroti Dugaan Jambi Kerja Berlebihan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza

VOJNEWS.ID – Seorang dokter muda, dr. Myta Aprilia Azmi, yang tengah menjalani masa magang di RSUD KH Daud Arif, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, meninggal dunia setelah diduga mengalami beban kerja berlebih dan perlakuan tidak manusiawi selama bertugas.

Atas peristiwa tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mendesak adanya penyelidikan menyeluruh. Ia meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan pihak terkait di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk segera mengungkap penyebab pasti meninggalnya dokter muda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya minta dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan melibatkan Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Tanjabar untuk mengetahui penyebab sebenarnya, apakah memang beban kerja berlebih atau memang kondisi kesehatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu diketahui sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin sebelum menghembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, Faizal Riza menilai kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem magang atau internship bagi tenaga medis. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap dokter muda agar tidak menjadi korban dari sistem kerja yang tidak manusiawi.

“Kita minta evaluasi menyeluruh program magang/internship tersebut, agar tidak ada korban-korban lain di semua rumah sakit yang ada di provinsi jambi,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa standar jam kerja bagi dokter magang harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci dalam menjaga kesehatan fisik dan mental tenaga medis.

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait