VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Jambi tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran beras oplosan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Beras yang dipersoalkan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Jambi saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap produk beras bermerek JKR yang diproduksi oleh PT Industri Dunia Pangan.
“Iya benar, Dishanpan Jambi baru mendapat pengaduan dari masyarakat Tanjabtim berupa beras yang tidak sesuai klaim mutu beras premium,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, Selasa (15/7/2025).
Untuk sementara waktu, Pemprov Jambi menghentikan sementara peredaran beras tersebut di pasaran guna memastikan kebenaran laporan masyarakat. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk mengetahui apakah produk tersebut benar melakukan pelanggaran.
Sudirman menegaskan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik oplosan atau pelanggaran aturan, Pemprov Jambi akan mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mencabut izin edar produk yang terbukti menyimpang.
“Jika nanti benar produk merek JKR di PT. Industri Dunia Pangan apabila terjadi penyimpangan atau tidak sesuai aturan, maka akan dicabut izin edarnya ini,” tegas Sudirman.