VOJNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi berlangsung panas. Sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, mencuat ke meja dewan setelah 11 warga mengaku hak atas tanah mereka terancam, bahkan telah berdiri perumahan di atasnya.
Ironisnya, dalam forum resmi tersebut, pihak pengembang PT NGK justru tidak hadir. Kursi yang disediakan untuk perusahaan pengembang itu kosong, memicu kekecewaan warga dan anggota dewan.
RDP dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan, perwakilan OPD Pemkot Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka. Namun absennya pihak pengembang membuat sejumlah pertanyaan belum terjawab.
Salah satu warga, Noferida, dengan suara bergetar menuturkan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah pada 2003 dari Fauzi Teropong dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan.
“Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003, lunas enam bulan,” ujarnya di hadapan dewan, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, pada 2004 pihaknya telah mengajukan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini sertifikat tersebut tak kunjung terbit. Di sisi lain, lahan yang mereka klaim itu kini telah dibangun perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald.
“Kami sekarang harus tinggal ngontrak, padahal tanah itu sudah kami beli. Kenapa kami tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara pengembang bisa?” tegasnya.






