VOJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi (DPRD) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. Lembaga legislatif itu memastikan tidak akan tinggal diam dan mulai menelusuri berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.
Langkah tersebut diambil usai DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. RDP berlangsung cukup alot, dengan sejumlah masukan dan tuntutan dari perwakilan masyarakat adat yang menilai keberadaan serta aktivitas Helen’s Play Mart berpotensi melanggar norma adat dan sosial di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar menampung aspirasi, tetapi langsung bergerak melakukan langkah teknis dan terukur.
Saat ini, DPRD telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“Kami tidak berhenti pada mendengar aspirasi saja. Pembahasan teknis sudah kami mulai bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kesesuaian perizinan, jenis aktivitas usaha yang dijalankan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” ujar Zayadi.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dipandang dari sisi administrasi perizinan semata, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jambi.
Ia menegaskan, setiap bentuk usaha yang beroperasi di daerah harus menghormati adat istiadat dan norma sosial yang menjadi identitas lokal.
“Nilai adat dan norma sosial masyarakat tidak boleh diabaikan. Apapun bentuk usahanya, harus selaras dengan kearifan lokal dan tidak menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan konsolidasi internal serta peninjauan ulang terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional Helen’s Play Mart. Rapat pembahasan pun diskors sementara selama satu minggu, dan akan kembali dilanjutkan setelah proses konsolidasi rampung.
“Setelah seluruh data dan hasil kajian disampaikan, DPRD akan mengambil sikap yang tegas, objektif, dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Alat Jitu, Raden Syahiransyam, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang tengah berjalan. Ia berharap kajian yang dilakukan benar-benar menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan sosial, adat, serta kenyamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah DPRD yang mulai bergerak. Harapan kami, ada tindakan nyata dan keputusan yang jelas demi menjaga marwah adat dan ketertiban sosial di Kota Jambi,” pungkasnya
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

