VOJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi (DPRD) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional tempat hiburan malam Helen’s Play Mart. Lembaga legislatif itu memastikan tidak akan tinggal diam dan mulai menelusuri berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan.
Langkah tersebut diambil usai DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi Bersatu (Alat Jitu) di Gedung DPRD Kota Jambi. RDP berlangsung cukup alot, dengan sejumlah masukan dan tuntutan dari perwakilan masyarakat adat yang menilai keberadaan serta aktivitas Helen’s Play Mart berpotensi melanggar norma adat dan sosial di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhammad Zayadi, menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar menampung aspirasi, tetapi langsung bergerak melakukan langkah teknis dan terukur.
Saat ini, DPRD telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“Kami tidak berhenti pada mendengar aspirasi saja. Pembahasan teknis sudah kami mulai bersama OPD terkait, termasuk menelusuri kesesuaian perizinan, jenis aktivitas usaha yang dijalankan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” ujar Zayadi.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya dipandang dari sisi administrasi perizinan semata, tetapi juga menyangkut nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Jambi.
Ia menegaskan, setiap bentuk usaha yang beroperasi di daerah harus menghormati adat istiadat dan norma sosial yang menjadi identitas lokal.






