Zayadi menambahkan, fakta bahwa BPN menerbitkan sertifikat setelah melakukan konfirmasi ke pihak terkait semakin menegaskan bahwa Pertamina tidak memiliki data kepemilikan yang kuat.
DJKN akhirnya menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara, sehingga Pertamina tidak memiliki kewenangan melakukan klaim sepihak.






