DPRD dan Pemprov Jambi Sepakati Empat Perda Strategis, Fokus Kesetaraan Gender hingga Desa Wisata

DPRD dan Pemprov Jambi sahkan empat Ranperda
DPRD dan Pemprov Jambi sahkan empat Ranperda

VOJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diketok dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026) siang.

Empat Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Desa Wisata, perubahan status PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional Perseroda, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kehidupan Bermasyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku secara nasional.

“Berdasarkan Perda inisiatif DPRD kota pandang ini perlu, karena sudah ada peraturan yang mengatur, perlu kita sesuaikan dengan daerah kita,” ujar Ketua DPRD Hafiz Fattah.

Hafiz Fattah berharap, Perda yang telah disepakati tersebut dapat segera diimplementasikan secara maksimal di lapangan. Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda menjadi hal penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Harapannya Perda ini dapat segera berlaku karena sudah diputuskan, nanti tinggal kita lihat pengaplikasiannya di lapangan. Apakah sudah sesuai dengan keputusan yang kita buat atau memang nanti perlu jadi catatan-catatan,” katanya.

Hafiz Fattah juga menekankan dampak positif Perda, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata melalui pemberdayaan desa wisata di Provinsi Jambi.

Pos terkait