JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (DPD HIPSI) Provinsi Jambi mendesak pemilik akun Instagram berinisial YE untuk membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya oknum media yang meminta uang dan menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat permintaan klarifikasi resmi yang telah dikirimkan kepada pemilik akun tersebut.
Surat bernomor 087/HIPSI-JBI/VII/2026 itu diterbitkan menyusul unggahan di akun Instagram YE tertanggal 31 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, YE menyebut adanya “salah satu media” yang diduga meminta uang serta menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu. Selain itu, ia juga menuding adanya pemberitaan yang mengandung fitnah dan hoaks terhadap aktivitas bisnisnya.
Pernyataan tersebut mendapat perhatian serius dari DPD HIPSI Provinsi Jambi. Organisasi profesi wartawan itu menilai tuduhan yang disampaikan secara umum tanpa menyebut identitas media maupun oknum wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh perusahaan pers dan insan jurnalistik di Provinsi Jambi.
Ketua Umum DPD HIPSI Provinsi Jambi, Dr. Asyari Syafi’i, S.Pd., M.H., mengatakan organisasi yang dipimpinnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, menurutnya, setiap tuduhan yang mengarah kepada profesi pers harus disertai bukti yang jelas agar tidak menimbulkan fitnah terhadap media yang bekerja secara profesional.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Tetapi ketika menyampaikan tuduhan bahwa ada media yang meminta uang, tentu harus dibuktikan. Sebutkan media mana, siapa oknum wartawannya, bagaimana kronologinya, dan apa bukti yang dimiliki. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan secara umum justru merugikan seluruh insan pers,” tegas Asyari Syafi’i.
Menurut Asyari, profesi wartawan memiliki mekanisme pengawasan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila memang terdapat oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran, maka persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, DPD HIPSI tidak akan memberikan perlindungan terhadap oknum wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Namun sebaliknya, organisasi juga memiliki kewajiban melindungi nama baik perusahaan pers dan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional apabila tuduhan yang disampaikan ternyata tidak dapat dibuktikan.
“Kami tidak pernah membenarkan apabila ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya. Kalau memang ada, laporkan dan buktikan. HIPSI mendukung penegakan hukum. Tetapi jika tuduhan itu tidak memiliki dasar yang jelas, maka kami juga berkewajiban menjaga kehormatan profesi pers,” ujarnya.
Melalui surat permintaan klarifikasi tersebut, DPD HIPSI memberikan waktu 3 x 24 jam kepada YE sejak surat diterima untuk memberikan penjelasan secara tertulis.
HIPSI meminta YE menyampaikan identitas perusahaan pers dan atau oknum wartawan yang dimaksud dalam unggahan, kronologi lengkap beserta bukti dan data yang menjadi dasar tuduhan tersebut, serta menjelaskan maksud dan tujuan dari unggahan yang dipublikasikan melalui media sosial.
Asyari menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk upaya mengedepankan klarifikasi sebelum menempuh langkah hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dan penyampaian bukti merupakan jalan terbaik agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan semua pihak.
“Surat ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Kami hanya meminta agar setiap tuduhan yang telah disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan bukti. Dengan begitu masyarakat juga memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi generalisasi terhadap profesi pers,” katanya.
DPD HIPSI Provinsi Jambi juga menyatakan apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak terdapat klarifikasi maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, organisasi akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi nama baik perusahaan pers, profesi jurnalistik, serta anggota organisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, YE belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPD HIPSI Provinsi Jambi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

