Namun demikian, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Disnakertrans belum dapat mengungkap identitas perusahaan tersebut, namun memastikan proses penanganan terus berjalan.
“Ada tiga perusahaan yang belum membayarkan. Untuk vendornya tidak bisa kami sebutkan. Terkait kendala, karena waktunya mendesak, kami selalu mengutamakan komunikasi,” ungkapnya.
Dalam menindaklanjuti setiap laporan, Disnakertrans tidak hanya menunggu pengaduan masuk, tetapi juga aktif melakukan verifikasi lapangan. Tim pengawas turun langsung menemui pihak perusahaan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mendorong penyelesaian.
“Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum,” tegasnya.
Disnakertrans pun mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Perlindungan terhadap pekerja, termasuk dari ancaman pemutusan hubungan kerja, menjadi perhatian serius pemerintah.






