VOJNEWS.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memastikan komitmennya dalam mengawal hak pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Meski masa operasional posko pengaduan resmi telah berakhir pada 20 Maret 2026, layanan pengaduan tetap dibuka bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Inisiatif ini menjadi langkah preventif sekaligus responsif pemerintah dalam menghadapi potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan di wilayah Jambi.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi melalui Kabid Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dodi Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup akses pengaduan meski periode posko telah selesai.
“Posko itu dibuka mulai tanggal 2 Maret sampai dengan 20 Maret. Namun demikian, kami tetap menerima jika sampai hari ini masih ada pengaduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” katanya.
Selama masa operasional posko, Disnakertrans mencatat terdapat 22 perusahaan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, 14 pengaduan disampaikan melalui jalur online yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sementara 8 laporan lainnya masuk melalui layanan offline di posko.
Hingga kini, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan. Para pelapor mayoritas merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, perdagangan, olahraga, hingga konstruksi.






