VOJNEWS.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu sebelum hari raya Idul Fitri 2025.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto menyampaikan bahwa perusahaan yang terlambat memberikan THR akan diberikan sanksi.
“Perusahaan yang terlambat artinya tidak tepat waktu, bisa dikenakan sanksi administratif, denda, sampai pencabutan izin,” ujar Dodi.
Dodi menghimbau kepada para pekerja untuk melaporkan apabila ada keterlambatan dari perusahaan untuk memberikan THR kepada mereka.
“Pengaduan ada emailnya, itu langsung ke Kementerian. Nanti dari Kementerian mendistribusikan seluruh dinas yang ada di Provinsi ubtuk segera menindaklanjuti,” katanya.
Selain itu, Disnakertrans Provinsi Jambi sudah membuka posko layanan pengaduan THR sejak 12 Maret 2025 lalu.
Simak Berita Terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti Saluran akses berita VOJNEWS.ID melalui WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VayPnONAojYl0Oykkd0V Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

