VOJNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi (Alatjitu) menggelar aksi damai menuntut penutupan permanen Helens Play Mart yang beroperasi di kawasan Ancol, Kota Jambi, Rabu (31/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol yang dinilai mencederai nilai adat, budaya, dan religius masyarakat Jambi.
Dalam orasinya, massa menyampaikan keberatan keras terhadap lokasi Helens Play Mart yang berada di sekitar Ikon Provinsi Jambi, Gentala Arasy. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai simbol budaya Melayu dan pusat wisata religi Islam, sehingga dinilai tidak pantas dijadikan lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol.
Selain berdekatan dengan Gentala Arasy, keberadaan Helens Play Mart juga disebut hanya berjarak beberapa meter dari Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kondisi ini semakin memperkuat penolakan masyarakat adat, karena kawasan tersebut dianggap sebagai wilayah yang harus dijaga marwah dan ketertibannya sesuai nilai kearifan lokal.
Dalam salah satu orasi, perwakilan Alatjitu menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menolak aktivitas usaha yang berdampak buruk terhadap generasi muda.
“Kami tidak melarang orang berinvestasi, tapi kami tidak ingin pemuda-pemudi Jambi suram ke depannya. Kami meminta Pak Maulana selaku Wakil Wali Kota Jambi mencabut izin Helens Play Mart,” tegasnya.
Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Helens Play Mart, yang bahkan berujung penanganan di kepolisian.
“Sudah banyak korban hingga sampai ke Polsek terkait tragedi yang terjadi di Helens Play Mart. Kami menuntut Pemerintah Kota Jambi menutup Helens Play Mart. Kami tidak ingin Kota Jambi menjadi salah satu kota maksiat,” ujarnya.
Alatjitu berharap Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin operasional Helens Play Mart demi menjaga nilai adat, moral, serta citra Kota Jambi.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

