Permohonan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan, dan telah diterima DPRD Kota Jambi.
Wandi mengungkapkan, dugaan persoalan terletak pada pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ia juga menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian operasional IPAL dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
“Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran para pemangku kepentingan dalam RDP penting untuk mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, termasuk hasil uji laboratorium baku mutu limbah. Selain itu, forum tersebut diharapkan mampu memastikan langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.






