“Jelas-jelas BKPSDMD melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Menurutnya, Lia Permatasari telah memenuhi seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan, bahkan sampai pada proses pengusulan NIP yang menjadi tahap akhir sebelum pengangkatan.
Dalam sidang yang digelar Rabu (18/2/2026), pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Ferry Ansari, dosen dari Universitas Andalas. Kehadiran ahli diharapkan dapat memperkuat dalil bahwa tindakan pembatalan kelulusan tersebut cacat secara administrasi dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Kasus ini pun menyorot tata kelola seleksi PPPK di daerah, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak peserta yang telah dinyatakan lulus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bungo maupun pihak BKPSDMD terkait alasan pembatalan status kelulusan Lia Permatasari.






