VOJNEWS.ID – Seorang tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Lia Permatasari, resmi menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bungo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Gugatan itu dilayangkan setelah status kelulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan secara tiba-tiba, meski sebelumnya ia telah dinyatakan lulus dan memasuki tahap akhir pemberkasan.
Kasus ini bermula pada 2 Januari 2025, ketika Lia dinyatakan lulus seleksi PPPK. Proses administrasi kemudian berlanjut ke tahap pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui sistem SSCASN oleh operator daerah. Dalam sistem tersebut, status pengusulan NIP bahkan tercatat sedang diproses dan menunggu persetujuan instansi terkait.
Namun situasi berubah drastis enam bulan kemudian. Pada 15 Juli 2025, muncul pengumuman tahap kedua yang digabungkan dengan hasil sebelumnya.
Tak berselang lama, tepatnya 27 Juli 2025, akun SSCASN milik Lia justru menampilkan status “tidak lulus” dalam pengumuman ketiga tanpa adanya proses seleksi tambahan atau penjelasan resmi yang transparan.
Kuasa hukum Lia, Rizki Kurnia, SH, menilai pembatalan tersebut janggal dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam tata kelola administrasi pemerintahan.






