VOJNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi, H. Achmad Sarwani, mengusulkan agar pemerintah daerah segera memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jambi. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2024, Senin (28/4/2025).
Menurut Sarwani, program ini penting untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemutihan pajak dinilai bisa memberikan insentif bagi masyarakat yang menunggak pajak, berupa penghapusan denda dan tunggakan sebelumnya.
“Kami rekomendasikan agar program pemutihan ini bisa diterapkan di 11 kabupaten/kota di Jambi. Ini penting untuk membantu masyarakat, apalagi dari razia di Kota Jambi saja bisa terkumpul dana sekitar Rp1 miliar dalam satu hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, mengungkapkan bahwa pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor baru-baru ini berhasil menjaring ratusan kendaraan setiap harinya. Pada hari pertama dan kedua razia, masing-masing tercatat pendapatan sekitar Rp1 miliar dari para wajib pajak yang menunggak.
Penindakan ini, menurut Mustarhadi, menjadi bukti bahwa potensi PAD dari sektor pajak kendaraan masih sangat besar, terutama jika disertai dengan kebijakan pemutihan yang tepat sasaran.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

