Demi Kenyamanan Mudik Lebaran 2026, Gubernur Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara untuk Sementara Waktu

Gubernur Jambi Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan angkutan barang tertentu. Kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi meskipun memiliki sumbu tiga atau lebih antara lain pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan bencana alam.

Selain itu, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok juga diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak mengalami kelebihan dimensi maupun muatan. Pengangkutan tersebut juga harus dilengkapi dokumen resmi berupa kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.

Bacaan Lainnya

Menurut Al Haris, kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas serta membuat waktu tempuh perjalanan para pemudik menjadi lebih efisien.

“Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya,” pungkasnya.

 

Pos terkait