VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris memastikan kendaraan angkutan batu bara tidak akan beroperasi di jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026 atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin kenyamanan masyarakat di jalan raya serta memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran berjalan lancar tanpa hambatan.
“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Pembatasan itu berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Aturan tersebut mencakup kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan bangunan, serta mobil barang yang membawa hasil galian maupun hasil tambang.
Dengan kebijakan ini, aktivitas angkutan batu bara di wilayah Provinsi Jambi juga diimbau untuk menghentikan sementara operasionalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.






