Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerja sama antara Bank Jambi dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto.
“Penggunaan layanan virtual account yang dimiliki Bank saat ini pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi dan lembaga mitra Bank. Tidak terdapat kerja sama dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto,” tegasnya.
Saat ini OJK Provinsi Jambi belum dapat memastikan besaran dana yang disebut-sebut mengalir ke aset digital tersebut. Hal itu karena proses audit forensik masih berlangsung.
“Kami sampaikan bahwa angka tersebut belum dapat kami konfirmasi dan saat ini masih menunggu hasil audit forensik yang sedang dilaksanakan,” ujar Yan Iswara.






