Cegah Penyalahgunaan Transaksi, OJK Perketat Verifikasi Virtual Account

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara

JAMBIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengambil langkah pencegahan guna memperkuat pengawasan transaksi perbankan yang berpotensi berkaitan dengan aset kripto. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Pembinaan pada 24 Februari 2026 kepada seluruh bank, termasuk bank daerah.

Surat tersebut mengatur penerapan Sender and Beneficiary Verification pada transaksi melalui Virtual Account (VA), khususnya untuk transaksi top up wallet yang digunakan dalam pembelian aset kripto.

Bacaan Lainnya

Melalui kebijakan ini, perbankan diminta menghentikan penyediaan layanan VA untuk transaksi top up aset kripto apabila penerima transaksi berbeda dengan pemilik rekening. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara pengirim dan penerima transaksi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan layanan perbankan.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara menjelaskan penggunaan layanan virtual account yang dimiliki perbankan daerah, termasuk Bank Jambi, pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi maupun lembaga mitra bank.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kerja sama antara Bank Jambi dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto.

“Penggunaan layanan virtual account yang dimiliki Bank saat ini pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi dan lembaga mitra Bank. Tidak terdapat kerja sama dengan penyedia payment gateway yang memfasilitasi transaksi pembelian aset kripto,” tegasnya.

Saat ini OJK Provinsi Jambi belum dapat memastikan besaran dana yang disebut-sebut mengalir ke aset digital tersebut. Hal itu karena proses audit forensik masih berlangsung.

“Kami sampaikan bahwa angka tersebut belum dapat kami konfirmasi dan saat ini masih menunggu hasil audit forensik yang sedang dilaksanakan,” ujar Yan Iswara.

Pos terkait