JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengambil langkah pencegahan guna memperkuat pengawasan transaksi perbankan yang berpotensi berkaitan dengan aset kripto. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Pembinaan pada 24 Februari 2026 kepada seluruh bank, termasuk bank daerah.
Surat tersebut mengatur penerapan Sender and Beneficiary Verification pada transaksi melalui Virtual Account (VA), khususnya untuk transaksi top up wallet yang digunakan dalam pembelian aset kripto.
Melalui kebijakan ini, perbankan diminta menghentikan penyediaan layanan VA untuk transaksi top up aset kripto apabila penerima transaksi berbeda dengan pemilik rekening. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara pengirim dan penerima transaksi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan layanan perbankan.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara menjelaskan penggunaan layanan virtual account yang dimiliki perbankan daerah, termasuk Bank Jambi, pada prinsipnya diperuntukkan bagi kerja sama dengan institusi tertentu seperti perguruan tinggi maupun lembaga mitra bank.






