VOJNEWS.ID – Kabupaten Kerinci kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Bupati Kerinci, Monadi, menerima dua penghargaan bergengsi pada Malam Keagungan Melayu 2026 bertajuk “Kalabivhaga” Sang Kala Jejak Melayu Jambi, yang digelar di Taman Mini Melayu Jambi, Selasa (6/1/2026) malam.
Dalam acara tersebut, Monadi menerima penetapan Kuluk Kerinci sebagai Warisan Budaya Takbenda, serta Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang mewakili pemerintah pusat.
Penetapan Kuluk Kerinci sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan bentuk pengakuan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia terhadap nilai historis dan filosofis penutup kepala khas masyarakat Kerinci. Kuluk tidak hanya menjadi simbol adat, tetapi juga mencerminkan identitas serta kebesaran budaya Melayu Kerinci yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Naskah kuno tersebut menjadi bukti kuat peradaban Melayu Kuno di Kerinci yang telah memiliki sistem hukum dan tata kehidupan masyarakat sejak dahulunya.
Bupati Kerinci Monadi mengatakan, pengakuan nasional ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah.
“Tahun 2023 lalu, melayu kuno di Tanjung Tanah, Kabupaten Kerinci. Kita juga ada Kuluk yang menjadi warisan budaya tak benda,” ujar Monadi.
Bupati Monadi menegaskan, proses penetapan warisan budaya, baik takbenda maupun benda cagar budaya, melalui tahapan panjang dan tidak mudah.







