VOJNEWS.ID – Bupati Kabupaten Merangin, M Syukur melakukan penertiban dengan memasang stiker Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di setiap kendaraan dinas.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pegawai yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, selama mudik lebaran Idul Fitri 1446 H / 2025.
Bupati Merangin M Syukur menekankan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian para pejabat pemakai mobil dinas diantaranya, pembayaran pajak dan mobil harus dirawat dengan baik.
Apabila kendaraan dinas yang tidak aktif di Organisasi Perangkat Daerah para pejabat ataupun pensiunan ASN, Bupati minta diserahkan ke Bagian Asset Pemkab Merangin.
“Jangan mentang-mentang ini mobil, mobil pemerintah jadi semuanya saja,” tegas Bupati Merangin.
Sementara itu, Wakil Bupati Merangin A Khafied Moein menekankan bahwa mobil dinas tidak boleh untuk mengangkut sawit, tidak boleh untuk membawa kentang, tidak boleh untuk melangsir minyak, apapu alasannya tetap tidak boleh untuk kebutuhan itu.
Diketahui, terdapat 285 unit mobil dinas Pemkab Merangin yang digunakan oleh pejabat untuk melakukan kegiatan di lapangan, sehingga ini harus digunakan dengan tepat.
Mobil dinas diharapkan dapat membantu masyarakat apabila dalam keadaan darurat seperti, sakit ataupun kecelakaan.
“Bapak atau Ibu berada di lingkungan Kecamatan atau di masyarakat, orang sakit atau segala macam masalah lainnya, mobil dinas itu bisa digunakan,” kata Khafied.
Terkahir, Wabup Merangin itu berharap para pejabat untuk menertibkan plar kendaraan dinasnya.
“Ada urutan nomor mulai dari plat BH 1 F, BH 2 F dan seterusnya,’’harapnya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

