Buka-bukaan, Ko Apex Sebut Ada Petinggi Polda Terlibat Kasusnya, Siapa Dia ?

Rekening pribadi Ko Apex menjadi target Polda Jambi
Rekening pribadi Ko Apex menjadi target Polda Jambi

VOJNEWS.ID – Affandi Susilo alias Ko Apex mengungkapkan ada nama petinggi Polda Jambi yang ikut terlibat kasus pemalsuan dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Hal ini diungkapkan oleh Ko Apex setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, pada Jum’at (29/11/2024). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan ini, Ko Apex dinyatakan terbukti bersalah atas pemalsuan surat dan penggelapan. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Saat diwawancara, Ko Apex tampak meminta kepada rekan-rekan media untuk mengawal ketat kasus ini. Sebab, ada beberapa nama yang belum terungkap dalam pemalsuan dokumen 10 kapal tagboat dan tongkang PT SBS.

“Buat rekan-rekan media saya disini bukan pasrah, tapi saya ikut memajukan hukum di Kota Jambi. Hari ini saya diputus oleh hakim yang mulia terhormat, 5 tahun 6 bulan. Tapi saya disini tidak tinggal diam akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi ini tidaklah adil,” ungkap Ko Apex.

“Karena kapal ini semuanya lada kapal ilegal, yang dibeli tanpa lapor pajak masuk. Bea cukai nya semua yang diakui haji nanang ini adalah milik haji nanang. Karena haji nanang ditutupi dari penyidikannya, karena sudah terang saya memberikan bukti dan saya sudah melaporkan ke Ombudsman, sampai hari ini juga tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ko Apex juga meminta kepada Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia pun menjelaskan bahwa H. Nanang membeli kapal secara ilegal dan tidak membayar pajak.

“Saya minta dibantu kawal ketat bahwa hakim menyatakan 10 kapal yang dituntut, inilah yang dibedah di dalam kasus saya. Tapi dalam 10 kapal ini, saya minta ke Dirjen pajak usut tuntas. Karena haji nanang membeli kapal ini adalah ilegal, yang tidak membayar pajak, yang ditutup oleh kepolisian Polda Jambi. Yang ditutup-tutupin, tidak membayar pajak. Jaksa penuntut umum dan hakim juga buka seterang-terangnya” kata ko Apex.

“Saya minta keadilan yang sebenarnya, karena memang disini semua kejahatan ditutupi,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto belum memberikan keterangan terkait dengan salah satu oknum Polda Jambi yang diduga terlibat dalam kasus Ko Apex tersebut.(RA)

Pos terkait