VOJNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya pembayaran Belanja Langsung Pegawai (BLP) pada Dinas PUPR Kota Jambi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp42.000.000,00. Pembayaran tersebut terjadi pada dua paket pekerjaan perencanaan yang dilaksanakan oleh CV Garis Perak Consultant (CV.GPC), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Jambi 2024.
BPK menyebutkan, hasil pemeriksaan atas surat perjanjian kerja, laporan pelaksanaan pekerjaan, sertifikat kompetensi kerja, invoice, data pendukung lainnya, serta konfirmasi uji petik kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan bahwa tenaga ahli yang dibayarkan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pada paket pekerjaan Perencanaan Gedung Perkantoran Kelurahan Rawasari, terdapat satu orang personal atas nama AS yang dibayarkan sebesar Rp31.500.000,00. Namun, yang bersangkutan hanya menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK) dan Rancangan Konseptual Keselamatan Konstruksi (RKKK) tanpa melibatkan Ahli Muda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK. Bahkan, AS tidak dapat menjelaskan peran Ahli Muda K3 dan menyatakan bahwa Ahli Muda K3 tidak ada, serta mengakui bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak tersebut.
Sementara itu, pada paket pekerjaan Perencanaan Jaringan Perpipaan Air Limbah dan Sambungan SR, BPK menemukan satu orang personal Ahli Muda K3 atas nama TN yang dibayarkan sebesar Rp10.500.000,00, namun tidak dapat dikonfirmasi keberadaannya. Direktur CV GPC dalam konfirmasi kepada BPK menyatakan bahwa output RKK termasuk RKKK yang menjadi lingkup Ahli Muda K3 memang tidak ada, serta sertifikat kompetensi yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan KAK, karena bukan sertifikat Ahli Muda K3 sebagaimana dipersyaratkan.
Atas permasalahan tersebut, Direktur CV GPC menyatakan bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, sekaligus menegaskan bahwa output pekerjaan Ahli K3 Konstruksi memang tidak dilaksanakan.
Temuan ini menunjukkan bahwa pembayaran BLP tetap dilakukan meskipun tenaga ahli tidak bekerja dan output wajib kontrak tidak tersedia, sehingga pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya. Fakta tersebut menguatkan indikasi bahwa tenaga ahli yang dicantumkan dalam kontrak bersifat administratif semata dan tidak hadir dalam pelaksanaan pekerjaan.
Yang menjadi sorotan, Dinas PUPR Kota Jambi tetap memproses pembayaran meskipun persyaratan tenaga ahli dan hasil pekerjaan tidak terpenuhi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan verifikasi pejabat teknis dalam pelaksanaan kontrak.
BPK menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang pertanggungjawaban lebih lanjut.
Hingga berita ini dipublis, Dinas PUPR Kota Jambi belum menyampaikan penjelasan resmi atas temuan pembayaran tenaga ahli yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebagaimana diungkapkan BPK.






