BPK RI Temukan Mark Up Honorium dan Makan Minum di OPD Lingkup Provinsi Jambi

Ilustrasi
Ilustrasi

VOJNEWS.IDBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali menyoroti pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK RI mengungkap adanya praktik mark up pada pembayaran honorarium serta belanja makanan dan minuman rapat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Temuan tersebut mencakup pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, panitia kegiatan, tim pelaksana kegiatan, hingga sekretariat kegiatan. Selain itu, belanja makan dan minum rapat juga menjadi sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

BPK mencatat total kelebihan pembayaran dari praktik tersebut mencapai Rp441.203.845,00. Temuan itu tersebar pada 19 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Namun hingga pemeriksaan berakhir, baru enam OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Nilai pengembalian yang telah disetorkan tercatat sebesar Rp69.398.095,00. Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp371.805.750,00 yang belum dipulihkan oleh 13 OPD lainnya. Kondisi ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian OPD terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Adapun 13 OPD yang masih tercatat memiliki sisa kelebihan pembayaran tersebut antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp20.340.000,00 dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp42.259.750,00. Selain itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tercatat sebesar Rp380.000,00.

Selanjutnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) memiliki sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp44.232.700,00, disusul Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp1.190.000,00 serta Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp4.065.000,00. Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) tercatat sebesar Rp1.497.500,00.

BPK juga mencatat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memiliki sisa kelebihan pembayaran cukup signifikan, yakni sebesar Rp35.340.000,00. Dinas Pendidikan tercatat sebesar Rp5.950.000,00, sementara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebesar Rp30.275.260,00.

Selain itu, Dinas Perkebunan tercatat memiliki sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp40.376.060,00. Nilai terbesar berasal dari Sekretariat Daerah dengan sisa kelebihan pembayaran mencapai Rp92.517.110,00. Sementara Dinas Sosial dan Kependudukan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) tercatat sebesar Rp53.382.370,00.

Pos terkait