BPK RI Temukan 2,7 Miliar Kejanggalan di RSUD Raden Mattaher Tahun 2025

JAMBIBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan dan operasional RSUD Raden Mattaher yang mengakibatkan potensi kehilangan pendapatan dan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional RSUD Raden Mattaher Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Dalam laporan tersebut, auditor menemukan sejumlah persoalan pada pengelolaan pendapatan, belanja, aset, hingga sistem pengendalian internal rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.

Bacaan Lainnya

BPK Sorot Mantan Walikota Syarif Fasha Tak Teken Adendum Pembangunan JCC Sebabkan Perjanjian Cacat Hukum Hingga Aset Tergadai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan potensi kehilangan pendapatan dan kelebihan pembayaran yang tersebar pada berbagai kegiatan operasional rumah sakit. Nilai temuan terbesar berasal dari sektor pengelolaan pendapatan parkir yang belum disetorkan kepada rumah sakit serta potensi kehilangan pendapatan dari pelayanan kesehatan dan klaim BPJS.

Dari hasil audit diketahui bahwa kerja sama pengelolaan parkir RSUD Raden Mattaher tidak berjalan sesuai ketentuan. Pengelola parkir hanya menyetorkan sebagian kecil dari kewajibannya kepada rumah sakit. Dari kewajiban sebesar Rp1,305 miliar, baru Rp25 juta yang diterima sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp1,28 miliar yang belum disetorkan ke kas rumah sakit.

Selain itu, auditor juga menemukan pengelolaan area parkir pada lahan eks rumah dinas yang berlangsung tanpa dasar perjanjian kerja sama yang jelas. Kondisi tersebut menyebabkan potensi pendapatan rumah sakit sebesar Rp610,82 juta belum dapat dipertanggungjawabkan dan belum masuk sebagai penerimaan resmi rumah sakit.

Pada sektor pelayanan kesehatan, BPK menemukan potensi kehilangan pendapatan dari klaim BPJS dan pelayanan radiologi yang nilainya mencapai lebih dari Rp846 juta.

Temuan tersebut muncul akibat lemahnya pengelolaan administrasi, verifikasi pelayanan, serta belum optimalnya sistem pencatatan dan penagihan pendapatan rumah sakit.

Tidak hanya pada sisi pendapatan, pemeriksaan juga mengungkap adanya berbagai kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan belanja. Di antaranya kelebihan pembayaran belanja makan minum pasien sebesar Rp323,34 juta, honorarium non-ASN Rp222,31 juta, pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan Rp96,15 juta, bantuan penanganan dampak sosial kemasyarakatan Rp60,35 juta, pengadaan gas medis Rp46,85 juta, serta sejumlah kegiatan lainnya yang secara keseluruhan mencapai Rp873,7 juta.

Selain itu, terdapat juga biaya makan minum pegawai yang tidak ada dasar penganggarannya yang mencapai setengah milyar.

BPK menjelaskan bahwa berbagai permasalahan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan, kurang optimalnya pengendalian internal, serta belum tertibnya pelaksanaan pengelolaan pendapatan dan belanja di lingkungan RSUD Raden Mattaher.
Selain persoalan keuangan, auditor juga menyoroti sistem informasi manajemen rumah sakit yang dinilai belum mampu menghasilkan data pendapatan secara akurat dan andal.

Kelemahan sistem tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, keterlambatan penagihan, hingga hilangnya pendapatan yang seharusnya menjadi hak rumah sakit.

Dalam aspek perencanaan anggaran, BPK menemukan bahwa kebutuhan obat dan bahan habis pakai medis belum disusun berdasarkan kebutuhan riil pelayanan. Akibatnya, rumah sakit menghadapi peningkatan utang obat dan harus menggunakan pendapatan tahun berjalan untuk menutupi kewajiban yang timbul pada periode sebelumnya.

Atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi merekomendasikan kepada Direktur RSUD Raden Mattaher dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera melakukan penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban, memulihkan kelebihan pembayaran, memperbaiki tata kelola pendapatan, serta memperkuat sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menanggapi hal tersebut, vojnews.id kepada Plt Direktur RSUD Mattaher Jambi hanya mendapat tanggapan bahwa temuan tersebut sudah di tindaklanjuti.

Temuan senilai sekitar Rp2,7 miliar tersebut menjadi perhatian karena terjadi pada rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Jambi yang mengelola anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. BPK menilai perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pendapatan dapat diterima secara optimal dan setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait