BPK RI Bongkar Rp 2 Miliar APBD Kota Jambi Bermasalah di Dinas PUPR

VOJNEWS.ID – Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi membuka tabir persoalan serius di Dinas PUPR Kota Jambi. Laporan resmi BPK RI menunjukan terdapat temuan Dua miliar rupiah  APBD Tahun 2024 bermasalah. Pasalnya, ditemukan poin-poin kegiatan  yang megarah kepada penyimpangan dan kelalaian jabatan.

Dalam LHP BPK RI menegaskan, bahwa permasalahan anggaran yang ditemukan bukan bersifat administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan kontrak, lemahnya pengawasan teknis, serta pembayaran yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Bacaan Lainnya

BPK RI Jambi menjelaskan, Temuan terbesar berasal dari 46 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi. Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian dokumen kontrak menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,47 miliar. BPK RI menyimpulkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan kurang optimalnya fungsi pengawasan teknis.

Selain itu, BPK RI juga mengungkap pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) dan Biaya Langsung Non Personel (BLNP) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan pemeriksaan atas Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, invoice, serta konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung, BPK RI menetapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp144,67 juta.

Dalam pemeriksaan lebih rinci, ditemukan juga pembayaran BLP pada sejumlah paket pekerjaan perencanaan dilakukan tanpa sepenuhnya mencerminkan realisasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pembayaran tersebut melibatkan dua paket perencanaan yakni perencanaan Gedung Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Rumah Potong Hewan, serta perencanaan jaringan perpipaan air limbah dan sambungan SR.

Tak hanya itu, BPK RI juga mencatat adanya pembayaran BLNP yang tidak sesuai realisasi pekerjaan sebesar Rp49,85 juta, yang menunjukkan adanya kekurangan kuantitas pekerjaan dibandingkan dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Permasalahan lain yang disoroti, kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas PUPR Kota Jambi. Berdasarkan hasil pengukuran ulang dan pemeriksaan fisik, BPK RI menetapkan nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut sebesar Rp305,54 juta.

Selain pekerjaan fisik, BPK RI juga menemukan kejanggalan Kegiatan Penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi dengan nilai kontrak Rp2,85 miliar. Meskipun pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya tenaga ahli sebesar Rp 102  juta, karena kegiatan survei lapangan yang menjadi dasar pembayaran secara faktual tidak dilaksanakan.

Dari sejumlah temuan tersebut, akumulasi APBD Kota Jambi yang bermasalah pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp 2,02 miliar. Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengendalian intern, pengawasan teknis, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pos terkait