BKPSDMD Bungo Diduga Gagalkan Honorer Lulus PPPK 

Ilustrasi pegawai honorer seleksi PPPK
Ilustrasi pegawai honorer seleksi PPPK

“Jelas-jelas BKPSDMD melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.

Sebelum pelantikan serentak pada 31 September 2025 lalu, pihak Lia Permata Sari telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, menurut kuasa hukum, langkah tersebut tidak direspons serius oleh pihak BKPSDMD.

Bacaan Lainnya

“Sebelum pelantikan serentak pada 31 September 2025 lalu, kami melakukan gugatan ke PTUN. Tapi dari BPKSDMD itu menganggap tutup mata,” ujarnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/2/2026) di PTUN Jambi, pihak Lia Permata Sari menghadirkan saksi ahli, Ferry Ansari, dosen dari Universitas Andalas.

Dalam keterangannya, Ferry menyoroti AUPB dalam proses administrasi yang dilakukan BKPSDMD. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dinilai tidak dijalankan secara konsisten.

Perkara ini membuka pertanyaan besar tentang integritas sistem rekrutmen PPPK di daerah. Jika proses yang seharusnya berbasis sistem digital dan terstandar nasional masih menyisakan ruang perubahan sepihak, maka kepercayaan publik terhadap birokrasi bisa tercoreng.

Pos terkait