VOJNEWS.ID – Sorotan tajam kini mengarah ke tata kelola administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bungo dipertanyakan, menyusul gugatan yang diajukan seorang tenaga honorer yang mengaku menjadi korban carut-marut proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lia Permatasari, tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, resmi menggugat BKPSDMD setelah status kelulusannya dalam seleksi PPPK dibatalkan secara tiba-tiba. Padahal, sebelumnya ia telah dinyatakan lulus dan bahkan memasuki tahap akhir pemberkasan.
Rizki Kurnia,SH selaku kuasa hukum Lia Permatasari menyebut bahwa kliennya dinyatakan lulus pada 2 Januari 2025. Proses kemudian berlanjut hingga pengisian daftar riwayat hidup dan tahap pengusulan nomor induk pegawai (NIP) melalui sistem SSCASN oleh operator daerah. Dalam sistem tersebut, keterangan yang muncul menyebutkan bahwa proses pengusulan NIP sedang berlangsung dan menunggu persetujuan instansi terkait.
Namun situasi berubah drastis. Pada 15 Juli 2025, muncul pengumuman tahap kedua yang digabungkan dengan hasil sebelumnya. Lalu, pada 27 Juli 2025, akun Lia Permata Sari justru menampilkan status “tidak lulus” dalam pengumuman ketiga tanpa ada proses seleksi tambahan yang jelas.
“Bungo administrasi pemerintahannya sembarangan dalam proses seleksi PPPK tanpa sistem penilaian yang jelas. Tiba-tiba orang yang lulus dibatalkan,” kata Rizki Kurnia.
Ia juga menyinggung pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 16 Juli 2025 yang meminta setiap Badan Kepegawaian Daerah segera mengumumkan hasil seleksi. Jika melewati tenggat tersebut, sistem SSCASN akan diblokir. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, yang terjadi justru perubahan status kelulusan tanpa penjelasan transparan.
Kuasa hukum Lia Permatasari menilai tindakan BKPSDMD sarat dengan unsur kesewenang-wenangan dan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).






