Bima menekankan bahwa kedisiplinan merupakan hal mendasar yang harus dijaga oleh setiap ASN, terlebih saat momentum libur panjang seperti Lebaran Idul Fitri. Ia berharap seluruh instansi tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
“ASN harus sadar akan pentingnya kedisiplinan. Ketika waktunya kembali bekerja, jangan sampai masih ada yang memperpanjang libur atau tidak masuk kantor. Karena ini akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Maret 2026. Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan libur pada 18 dan 19 Maret 2026 dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi.
Dengan rentang libur yang cukup panjang tersebut, DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh ASN tetap mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah masa libur berakhir.






