”Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya
Hafiz Fattah mengingatkan bahwa regulasi terkait pengangkutan batu bara di Jambi sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus.
Sementara penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus melalui dispensasi resmi yang sah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi atas berbagai kejadian yang terjadi belakangan ini.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan” tutupnya.






