VOJNEWS.ID – POLRES Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya, APW, 40, dan neneknya, RM, 69, serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Nurma mengatakan berkas perkara dikirim ke Kejaksaan pada hari ini. Berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa dan bakal dikembalikan ke polisi jika terdapat kekurangan. Hingga kini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya belum terungkap.
Namun, disebutkan penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. “Ya, kalau motif itu perkaranya, kan, kita kan kejahatannya kalau polisi, mah. Motif itu, kan, sebenarnya sebab akibat,” tambahnya.
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal dalam kasus pidana pembunuhan dan penganiayaan. Terkait dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata dia, itu belum dapat dipastikan.
“Ya, kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah, itu (Pasal) 340,” ujarnya.
MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11), pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku. MAS dalam pemeriksaan di kepolisian mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan.
Mengenai penahanan, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). “Anak berhadapan dengan hukum sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara, itu yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.
Nurma menjelaskan MAS telah dipindahkan oleh kepolisian ke LPAS seusai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Penitipan di LPAS berlangsung sampai proses pengadilan. Setelah itu, dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke LP. Terkait dengan kondisi MAS saat ini, dikatakan kondisinya sudah terbilang stabil dan menjawab lancar saat diminta keterangannya.
Kemudian, dari pemeriksaan, dinyatakan MAS tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. “Untuk sementara ini, dari pemeriksaan atau keterangan dari keluarganya tidak ada,” ucapnya.
Polisi gadungan
Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba. Kasus itu terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pihaknya mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat. “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP, 36, di lokasi kejadian. Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP, 18, di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN, 18, di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.
Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP. Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad. (Ant/V1)