Berikut Nama-nama Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII yang Lulus Seleksi Administrasi

VOJNEWS.ID – Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jambi, PT Jambi Indoguna Internasional (JII), secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi tahap awal.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 009/PANSEL.JII/VI/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, pada Senin, 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu ditetapkan 4 pelamar calon komisaris dan 10 calon direktur yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, yakni :

1. Abd. Aziz,SE,MM

2. Anhar, SE,ME

3. Padli Saleh, S.STP,M.Si

4. Yopie Said Ramadhany, S.E

Adapun nama pelamar komisaris diketahui merupakan pejabat eselon III atau pejabat fungsional ahli madya Pemprov Jambi, hal ini sesuai persyaratan yang dibuat Pansel khusus untuk komisaris JII yang berasal dari minimal Pejabat Pemprov.

Sementara untuk, calon Direktur terdapat 10 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi, yakni :

1. Almusyaiyat

2. Ari Budi Pratiwi

3. As’ari, S. S.Pd., M.H.

4. Bambang Wijokongko, S.E., M.M.

5. Fatimah

6. Hamdani

7. Mardiyana, S.H., M.Kn.

8. Marsono, S.E.

9. Muhammad Ganda Wijaya, S.T

10. Purwadhi Adhi Nugroho

Dengan dinyatakan LULUS seleksi administrasi, maka nama-nama diatas diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu:

1. Tes Psikotes dan Ujian Tertulis Keahlian pada hari Rabu s.d. Kamis, 2 s.d 3 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Provinsi Jambi,

2. Dalam pelaksanaan Tes ini, para peserta diwajibkan menggunakan pakaian:

● Peserta Pria:

– Kemeja Putih Lengan Panjang

– Celana Hitam

– Dasi Berwarna Bebas

● Peserta Wanita:

– Kemeja Putih Lengan Panjang Rok Hitam

– Dasi Berwarna Bebas

3. Setiap Perkembangan Informasi akan disampaikan melalui Whatsapp Grup dan Website Pemerintah Provinsi Jambi www.jambiprov.go.id

 

 

Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Pos terkait