VOJNEWS.ID – Seorang warga Kota Jambi diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King warna hijau dengan nomor polisi BH 6054 MI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp19.700.000.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/8/2026). Korban pun akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polresta Jambi.
Kejadian bermula ketika korban mendatangi lokasi sepeda motor tersebut di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Di lokasi itu, korban bertemu dengan seorang pria bernama Rano yang diketahui merupakan pemilik sepeda motor yang asli.
Saat melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, korban kemudian menanyakan kepada Rano mengenai identitas pemilik motor yang sebelumnya dikenalnya sebagai Feri.
“Apakah ini motor FERI?” kata korban.
Rano kemudian menjawab bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Feri dan hanya dititipkan di tempatnya.
“Iya, ini motor FERI, dititip di sini.” tuturnya.
Korban kembali memastikan identitas tersebut dengan memperlihatkan foto seseorang bernama Feri kepada Rano.
Rano pun membenarkan bahwa orang yang ada dalam foto tersebut adalah Feri.
Setelah selesai memeriksa dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, korban kemudian sepakat untuk membeli sepeda motor RX King tersebut dengan harga Rp19.700.000.
Uang pembelian kemudian ditransfer korban ke rekening Bank Raya Indonesia nomor rekening 011001012992314 atas nama Fery Maulana, sesuai nomor rekening yang diberikan oleh seseorang bernama Feri.
Namun, persoalan baru terungkap setelah uang tersebut dikirim. Korban mengetahui bahwa sepeda motor RX King yang hendak dibelinya ternyata merupakan milik Rano.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Jambi.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

