Banjir Kota Jambi Renggut Nyawa, Master Plan Pengendalian Banjir Cacat Perencanaan

KOTA JAMBI – Perencanaan Master Plan Pengendalian Banjir Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 lalu kembali dipertanyakan. Hasil uji perencaanaan masterplan tersebut lansung di uji dengan adanya korban jiwa akibat dugaan kesalahan acuan Master Plan Pengendalain yang diduga cacat perencaan itu.

Tragedi memilukan itu terjadi pada seorang bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial A, yang menjadi korban banjir dadakan di Kota Jambi. Korban dilaporkan hanyut terseret arus selokan saat hujan deras, dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu (13/12/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Program yang digadang-gadang menjadi solusi komprehensif penanganan banjir tersebut dinilai gagal memberikan dampak nyata, sementara masyarakat terus hidup dalam ancaman bencana setiap kali hujan deras mengguyur.

Sejumlah titik rawan banjir di Kota Jambi hingga kini masih terendam setiap kali hujan turun, meski anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan untuk perencanaan pengendalian banjir.

Melalui APBD Kota Jambi 2024, Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidan Sumber daya alam (SDA) mengalokasikan dana sebesar Rp2.853.906.200 untuk penyusunan Master Plan Pengendalian Banjir. Namun memasuki tahun 2025, dokumen tersebut dinilai gagal membuktikan hasil nyata di lapangan dan tidak mampu meminimalisir risiko banjir, termasuk banjir dadakan yang membahayakan keselamatan warga.

Ironisnya, perencanaan master plan ini justru menyebabkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah, yang diduga timbul akibat perencanaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.

Lebih memprihatinkan lagi, master plan yang disusun oleh PT Nadiputra Pratama diduga kuat dibuat berdasarkan hasil survei fiktif. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa perencanaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil lapangan, sehingga dokumen yang dihasilkan menjadi tidak akurat dan berpotensi menyesatkan dalam pelaksanaan pengendalian banjir Kota Jambi.

Kegagalan perencanaan ini berdampak langsung pada masyarakat. Banjir yang terus berulang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan dan merenggut nyawa warga, sebagaimana yang dialami korban anak di bawah umur tersebut. Kelalaian dalam perencanaan dinilai sebagai kesalahan fatal yang harus dipertanggungjawabkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Yayasan PRI Bumi Provinsi Jambi, Kms M Khairudin, menyampaikan ultimatum keras kepada Pemerintah Kota Jambi khususnya Walikota Jambi Maulana.

“Ini bukan lagi sekadar soal gagal perencanaan atau temuan administrasi. Ini sudah menyangkut nyawa manusia. Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi Pemkot Jambi untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran yang bertanggung jawab atas master plan pengendalian banjir yang gagal tersebut,” tegas Kms Khairudin.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jambi tidak boleh menutup mata terhadap temuan BPK dan dugaan survei fiktif tersebut.

Menurutnya, perencanaan pengendalian banjir wajib disusun berdasarkan data lapangan yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Yayasan PRI Bumi Jambi menilai, tanpa evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas, kegagalan master plan ini berpotensi terus berulang dan menimbulkan korban baru. Pemerintah Kota Jambi untuk menyetop menggunkan masterplan pengendalian banjir itu karena sudah cacat perencanaa. Pihak yang terlibat diminta bertanggung jawab penuh agar anggaran publik tidak kembali terbuang sia-sia.

Pos terkait