VOJNEWS.ID – Beredar kabar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pemberhentian rekomendasi layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Tentunya hal ini membuat Gubernur Jambi langsung merespon cepat apa yang telah dilakukan oleh Dinkes Provinsi Jambi tersebut.
Saat dimintai keterangan pada Sabtu (4/1/2024) di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Gubernur Al Haris mengemaskan bahwa yang bisa memberhentikan layanan SKTM tersebut hanyalah Gubernur.
“Yang bisa memberhentikan itu hanyalah Gubernur, yang lain tidak ada,” tegas Al Haris.
Sebelumnya, anggota komisi lV DPRD Provinsi Jambi telah memanggil Dinkes Janbi untuk melangsungkan herung terkait keberlanjutan SKTM tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, anggota komisi lV DPRD Provinsi Jambi Juwanda menjelaskan bahwa mereka telah sepakat dengan Dinkes Jambi untuk melanjutkan pelayanan kesehatan SKTM di Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah, tadi kita semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki,” jelas Juwanda.
Juwanda juga menambahkan bahwa bahwa SKTM ini sangat penting dalam membantu biaya pengobatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

