VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menargetkan penyelesaian pembagian Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan minyak dan gas bumi (Migas) Wilayah Kerja (WK) Kemang dan Jabung akan tuntas pada awal tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan daerah melalui sektor energi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa proses pembagian hasil pengelolaan Migas telah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pembagian sudah kita porsikan ke masing-masing daerah. Porsinya sudah kita sepakati, 51 persen untuk Provinsi dan 49 persen untuk Kabupaten/Kota,” ujar Sudirman kepada vojnews.id.
Ia menjelaskan, porsi 51 persen tersebut akan dialokasikan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi. Sementara itu, bagi kabupaten/kota, keuntungan akan diperoleh melalui pembagian dividen.
“51 persen itu alokasinya di BUMD, kalau di Provinsi. Kabupaten/Kota pendapatannya bukan itu, dari defidennya,” tambahnya.






