VOJNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi resmi menyetujui pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (30/10/2025).
Dua OPD baru yang disetujui yaitu Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Keduanya merupakan hasil pemekaran dari dua dinas besar yang selama ini memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan infrastruktur daerah.
Badan Pendapatan Daerah terbentuk dari pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang kini berubah menjadi dua lembaga terpisah: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sementara DPKP merupakan hasil pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang kini terbagi menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta DPKP.
Dengan penambahan dua perangkat baru ini, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kini menjadi 45 instansi.






