VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH, hari ini menjadi saksi penetapan kebijakan bersejarah yang secara resmi melegalkan dan menata sekitar 45.000 potensi sumur minyak masyarakat yang tersebar di enam provinsi utama penghasil migas.
Gubernur Jambi, yang turut diundang bersama lima gubernur lain dan jajaran Kapolda, menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Ruang Sarulla, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, pada Kamis, (9/10/2025).
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Pusat memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi rakyat, sekaligus menanggulangi dampak negatif dari praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun.
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Menteri Bahlil menegaskan, legalisasi sumur minyak rakyat ini merupakan kebijakan afirmatif pertama pasca-reformasi yang sepenuhnya berpihak pada rakyat dan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
”Program ini merupakan program pro-rakyat yang diperintahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil usai rapat.
“Selama ini kita menganggap urusan pengelolaan minyak ini hanya dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar. Sekarang, kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri.” Tambahnya.
Menteri ESDM, didampingi Menteri Koperasi dan UKM serta Kepala SKK Migas, menjelaskan bahwa penataan ini hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada, bahkan yang sudah dibor sejak sebelum Indonesia merdeka. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembukaan sumur minyak baru, dan bagi yang melanggar akan dikenakan penegakan hukum tegas.
Inti dari legalisasi ini adalah penyerahan tanggung jawab pengelolaan sumur kepada entitas lokal: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menteri Bahlil berkelakar, kebijakan ini sekaligus mewujudkan ‘UMKM modern’ yang tidak hanya mengurus sembako, tetapi juga mengurus minyak.
Prosesnya sangat melibatkan pemerintah daerah. Entitas pengelola harus mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah setempat. Selanjutnya, Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat lokasi wajib membeli seluruh hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga yang transparan, yaitu 80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan perputaran uang dan penciptaan lapangan kerja tetap berada di daerah.
Gubernur Jambi, Al Haris, yang juga mewakili kepentingan daerah penghasil migas sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), menyambut keputusan ini dengan suka cita. Ia menyebut Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai “malaikat yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami.”
Al Haris menceritakan pengalaman buruk yang selama ini terjadi di Jambi akibat penambangan ilegal.