Pemprov Jambi Perketat Pengawasan Truk Sawit: Tak Ada Lagi Muatan Berlebih di Jalan Provinsi

Ilustrasi muatan angkutan kelapa sawit berlebih
Ilustrasi muatan angkutan kelapa sawit berlebih

VOJNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai mengambil langkah tegas terhadap truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kerap membawa muatan berlebih di jalan provinsi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menegaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut sawit wajib menyesuaikan beban dengan kelas jalan yang dilalui.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah rapat dengan DPRD, memang ditemukan kendaraan pengangkut TBS di jalan provinsi melebihi batas muatan. Sudah kami imbau, agar sopir truk sawit unu mematuhi aturan,” ujar John Eka Powa, Kamis (9/10/2025).

Setelah dilakukan pengecekan dan sosialisasi di lapangan pada akhir September 2025, Dishub mencatat adanya penurunan muatan oleh sejumlah kendaraan angkutan sawit.

Salah satu ruas yang menjadi sorotan adalah jalan provinsi Sabak – Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang berstatus kelas III dengan batas maksimal beban 8 ton. Namun, sebelumnya banyak truk membawa hingga belasan ton.

“Langkah ini untuk menjaga umur jalan dan mencegah kerusakan yang lebih parah,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pemilik penampungan atau pedagang perantara (ram), agar membatasi muatan sesuai aturan. Namun, jika imbauan tersebut tetap diabaikan, Pemprov Jambi siap mengambil langkah hukum.

Pos terkait