VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pada Senin (15/9/2025), Al Haris secara langsung mengantarkan berkas pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta.
Kedatangan Gubernur Jambi ini disambut hangat oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menyerahkan langsung berkas yang berisi ribuan daftar nama tenaga non-ASN Pemprov Jambi yang diusulkan untuk mendapat status tenaga kerja paruh waktu.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pegawai Non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik di sekolah-sekolah maupun di lembaga-lembaga pemerintah,” kata Al Haris beberapa waktu lalu.
Al Haris menyampaikan Kebijakan ini diambil demi penertiban administrasi kepegawaian dan untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang diusulkan terbagi dalam beberapa kategori.