VOJNEWS.ID – Pemerintah Kota Jambi akhirnya angkat bicara menyikapi aksi penolakan warga Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, terhadap keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS). Aksi yang kembali digelar warga pada Minggu (6/7/2025) mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Jambi, Maulana.
Dalam keterangannya, Maulana menegaskan bahwa pihaknya telah menampung seluruh aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas PT SAS. Ia juga menyebut telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan tersebut.
“Saya sudah melihat dokumen perizinannya. Kami sudah cek semua, penggunaan ruangnya ada dari Kementerian ATR/BPN, kemudian TUKS-nya ada dari Kemenhub, dan Amdalnya sudah disetujui oleh Pemprov Jambi. Pemkot tentu akan bertindak sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya,” ungkap Maulana, dikutip dari JambiOne.com, Senin (07/07/2025).
Meski demikian, Maulana menyebut keberadaan stockpile PT SAS tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi tahun 2024–2044. Namun, ia menjelaskan bahwa izin PT SAS telah diterbitkan sejak tahun 2015, jauh sebelum Perda RTRW terbaru diberlakukan.