VOJNEWS.ID – Gubernur Jambi, Al Haris menyoroti lubang bekas tambang batubara di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari yang tidak direklamasi.
Saat dikonfirmasi awak media Senin (10/3/2025) di rumah dinas Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi tudak memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini seluruh kewenangan tambang batu bara sudah beralih langsung ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya selaku pemerintah daerah Gubernur, karena kewenangannya di tangan pusat (Kementrian ESDM, red) biasanya ada Inspektur tambang. Mereka tinggal laporkan,” ujar Al Haris.
Apabila terbukti pemilik tambang tidak reklamasi lubang tambang batu bara tersebut, maka izinnya bisa dicabut dan berakhir dengan penutupan.