VOJNEWS. ID – Penulisan Frasa Kabupaten Batang Hari dengan frasa bersambung “Batanghari” baru -baru ini tidak dapat diuji materi oleh Mahkamah Konsitusi.
Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (UU Kabupaten Batanghari). Perkara Nomor 166/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Bupati Batang Hari Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi, pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, menurut Mahkamah, pengujian seluruh frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 serta Pasal 2 UU 37/2024 yang berkenaan dengan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari yang dimohonkan pengujiannya oleh para Pemohon adalah terkait dengan urusan kepentingan pemerintahan daerah. Maka, yang dapat mewakili kepentingan daerah untuk mengajukan pengujian terkait ketentuan dimaksud adalah pemerintahan daerah, yakni Bupati Kabupaten Batang Hari bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai satu kesatuan Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang Hari.
Berkenaan dengan persoalan ini, pada saat persidangan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan Pemohon serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diselenggarakan pada 4 Desember 2024. Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon yang pada pokoknya untuk memperkuat subjek hukum terkait dengan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU MK, yaitu dengan melampirkan bukti berupa hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batanghari yang menyetujui pengajuan permohonan pengujian UU 37/2024 ke Mahkamah.
Kemudian, sambung Ridwan, dalam Persidangan Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada 17 Desember 2024, para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menambahkan 2 (dua) Pemohon baru, yakni Pemohon III dan Pemohon IV serta mengubah kualifikasi Pemohon I dan Pemohon II yang semula adalah mewakili Pemerintahan Daerah Kabupaten Batanghari menjadi perorangan warga negara Indonesia.
“Adapun Pemohon III dan Pemohon IV mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia dan merupakan Ketua Umum (Pemohon III) dan Sekretaris Umum (Pemohon IV) Pengurus Harian Lembaga Adat Melayu Jambi Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari Masa Bakti 2021 – 2026,” sebutnya.