Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten di tiga daerah tersebut segera melakukan pendataan rinci terhadap jumlah sumur minyak rakyat yang ada di wilayah masing-masing. Hal ini penting untuk memperkirakan potensi produksi dan pendapatan daerah.
Saat ini, pemerintah belum dapat memastikan besarnya potensi pendapatan dari sektor tersebut karena proses pendataan masih berlangsung.
Namun, Gubernur Al Haris optimis bahwa legalisasi dan optimalisasi sumur rakyat akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) migas Jambi di masa mendatang.
“Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Jambi tahun ini tembus Rp.160 miliar. Jika potensi sumur rakyat bisa optimalkan, pasti dana bagi hasil dari sektor itu akan bertambah,” pungkasnya.