5.600 Sumur Minyak Rakyat Siap Dilegalkan, Potensi DBH Migas Meningkat

Pemprov Jambi siap legalkan 5.600 sumur minyak
Pemprov Jambi siap legalkan 5.600 sumur minyak

VOJNEWS.IDPemerintah Provinsi Jambi mencatat sebanyak 5.600 sumur minyak rakyat tersebar di wilayahnya, mayoritas berada di tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Sarolangun. Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa sumur-sumur tersebut akan segera dilegalkan untuk kepentingan bersama.

“Semua-sumur di Jambi yang berada diluar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), artinya sumur-sumur rakyat, kedepan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama,” kata Gubernur Al Haris di Jambi, Senin (07/07/2025).

Bacaan Lainnya

Selama ini, ribuan sumur tersebut dioperasikan secara mandiri oleh masyarakat dengan metode pengeboran yang tidak resmi atau dikenal sebagai illegal drilling.

Praktik ini, menurut Gubernur, sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan dampak negatif serius, seperti pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, hingga kecelakaan kerja yang bisa merenggut nyawa.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Jambi akan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini membuka jalan bagi pengelolaan sumur rakyat secara legal dengan melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta badan usaha lainnya.

Pos terkait