VOJNEWS.ID – Sebanyak 935 warga binaan Lapas Kelas llA Kota Jambi mendapatkan remisi atau potongan kurungan pada lebaran Idul Fitri 1446 H.
Beruntungya, dalam remisi lebaran Idul Fitri 1446 H ini terdapat 3 warga binaan yang langsung bebas. Sedangkan, 8 orang lainnya saat ini sudah diusulkan dan madih diverifikasi oleh Dithen Pemasyarakatan.
“Untuk Idul fitri ada 944 diusulkan tapi ada 936 yang disetujui. Dari jumlah 936 orang itu, ada 3 orang yang langsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas llA Kota Jambi, Batara Hutasoit, Jum’at (28/3/2025).
Dari 936 nara pidana yang mendapatkan remisi tersebut, 437 diantaranya adalah napi pidana umum, 41 napi tipikor, dan 458 napi kasus narkotika.
Selain itu, terdapat juga 591 nara pidana yang mendapatkan remisi selama satu bulan, 230 napi selama 15 hari, 591 napi selama 15 hari, 21 napi selama 2 bulan, dan 94 napi selama 1 bulan 15 hari.
Kalapas Kelas llA Kota Jambi berharap, agar para nara pidana tidak mengulangi tindakan kriminal sehingga dapat menjerumuskan mereka ke tempat yang sama.
“Diharapkan dengan pemberian remisi supaya warga binaan berkumpul dengan masyarakat dan berguna. Kita harap bisa berkelakuan baik,” harapnya.
Peringatan ! Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

